Home Berita Sekolah Pentingnya Perlindungan SandDune Parangtritis
Pentingnya Perlindungan SandDune Parangtritis

Share

GUMUKpasir (Sand dune) Parangtritis menjadi ciri khas Propinsi DIY khususnya di kabupaten Bantul, merupakan ekosistemalam langka dan unik yang terbentuk sejak ribuan tahun lalu. Kawasan gumuk pasir Parangtritis terletak di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. Kabupaten Bantul, DIY. Sebelah barat berbatasan dengan Kali Opak, sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Donotirto Kecamatan Pundong, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Jumlah gumuk pasir di Desa Parangtritis sekitar 190 buah, yang terdiri dari tipe barchan, sisir, parabolik, dan longitudunal. Gumuk pasir terbentuk akibat adanya deposit pasir yang berasal dari material vulkanikGunung Merapi yang mengalir ke sejumlah sungai kemudian bermuara ke laut selatan.Adanya ombak dan angin membawa pasir di laut ke pantai dan wilayah sekitarnya hingga membentuk gundukan-gundukan gumuk pasir. Gumuk pasir (sand dune) adalah bentukan alam karena proses angin yang disebut sebagai bentang alam eolean (eolean morphology), yang memiliki sifat aktif/dinamis. Gumuk pasir dapat dijumpai padadaerah yang memiliki pasir sebagai material utama, dengan kecepatan angin yang tinggi untuk mengikis dan mengangkut butir-butirpasir dan lahan sebagai tempat pengendapan pasir.Hamparan gumuk pasir Parangtritis terbentuk dalam kurun waktu yang lama, menghasilkan bentuk fisik yang menarik dan unik. Bentuk gumuk pasir Parangtritis unik karena berbentuk bulan sabit (tipe barchan). Gumuk pasir tipe barchan merupakan satu-satunya gumuk pasir di dunia yang terjadi di pesisir pantai dengan iklim tropis basah.Gumuk pasir Parangtritis menjadi salah satu geoheritagedi Provinsi DIY. Bertambah dan berkembangnya kawasan gumuk pasir Parangtritis sebanding dengan pasokan material pasir hasil aktivitas Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, DIY terbawa melalui sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dan bermuara di Pantai Selatan Kabupaten Bantul. Pasir yang terbawa melaluisungai akan mengendap di muara sungai, oleh arus dan ombak akan diendapkan di pantai. Gumuk pasir memiliki fungsi ekologis yang penting antara lain mencegah terjadinya peresapan air laut (intrusi) ke lapisan air tanah, mencegah abrasi, dan sebagai penghalang(barrier) pertama ketika terjadi bencana tsunami, mengingat Kabupaten Bantul termasuk wilayah rawan bencana alam gempa bumi dan tsunami.



Pentingnya Perlindungan SandDune Parangtritis

Oleh : Steven Purnomo

Mahasiswa Fakultas Bioteknologi, Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta


GUMUKpasir (Sand dune) Parangtritis menjadi ciri khas Propinsi DIY khususnya di kabupaten Bantul, merupakan ekosistemalam langka dan unik yang terbentuk sejak ribuan tahun lalu. Kawasan gumuk pasir Parangtritis terletak di Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek. Kabupaten Bantul, DIY. Sebelah barat berbatasan dengan Kali Opak, sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Donotirto Kecamatan Pundong, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Panggang, Gunungkidul. Jumlah gumuk pasir di Desa Parangtritis sekitar 190 buah, yang terdiri dari tipe barchan, sisir, parabolik, dan longitudunal. Gumuk pasir terbentuk akibat adanya deposit pasir yang berasal dari material vulkanikGunung Merapi yang mengalir ke sejumlah sungai kemudian bermuara ke laut selatan.Adanya ombak dan angin membawa pasir di laut ke pantai dan wilayah sekitarnya hingga membentuk gundukan-gundukan gumuk pasir. Gumuk pasir (sand dune) adalah bentukan alam karena proses angin yang disebut sebagai bentang alam eolean (eolean morphology), yang memiliki sifat aktif/dinamis. Gumuk pasir dapat dijumpai padadaerah yang memiliki pasir sebagai material utama, dengan kecepatan angin yang tinggi untuk mengikis dan mengangkut butir-butirpasir dan lahan sebagai tempat pengendapan pasir.Hamparan gumuk pasir Parangtritis terbentuk dalam kurun waktu yang lama, menghasilkan bentuk fisik yang menarik dan unik. Bentuk gumuk pasir Parangtritis unik karena berbentuk bulan sabit (tipe barchan). Gumuk pasir tipe barchan merupakan satu-satunya gumuk pasir di dunia yang terjadi di pesisir pantai dengan iklim tropis basah.Gumuk pasir Parangtritis menjadi salah satu geoheritagedi Provinsi DIY. Bertambah dan berkembangnya kawasan gumuk pasir Parangtritis sebanding dengan pasokan material pasir hasil aktivitas Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, DIY terbawa melalui sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dan bermuara di Pantai Selatan Kabupaten Bantul. Pasir yang terbawa melaluisungai akan mengendap di muara sungai, oleh arus dan ombak akan diendapkan di pantai. Gumuk pasir memiliki fungsi ekologis yang penting antara lain mencegah terjadinya peresapan air laut (intrusi) ke lapisan air tanah, mencegah abrasi, dan sebagai penghalang(barrier) pertama ketika terjadi bencana tsunami, mengingat Kabupaten Bantul termasuk wilayah rawan bencana alam gempa bumi dan tsunami. Pantai Parangtritis terletak di pesisir selatan Pulau Jawa, termasuk kawasan pantai yang landai. Kabupaten Bantul dan Laut Selatan termasuk kawasan rawan bencana gempa bumi yang dapat berpotensi menimbulkan tsunami. Keberadaan gumuk pasir merupakan infrastruktur alam yang dapat berperan sebagai penghalang utama saat terjadinya bencana tsunami. Dari sisi ilmu kebumiaan, kawasan gumuk pasir Parangtritis memiliki nilai yang sangat luar biasa, karena langka, unik, dan khasnya gumuk pasir. Kawasan tersebut layak ditetapkan sebagai cagar biosfer, dan tempat edukasitentang ekosistem gumuk pasir. Gumuk pasir memiliki berbagai potensi antara lain pariwisata, olahraga, pertanian, edukasi, ekonomi, konservasi, riset, sosial dan budaya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BadanGeologi tentang kawasan Cagar Alam Geologi (Geoheritage) tahun 2014, kawasan gumuk pasir masuk ke dalam 9 kawasan geoheritage. Menurut draft Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi (RSTRP) D.I. Yogyakarta 2006, kawasan gumuk pasir merupakan bagian dari kawasan lindung setempat dengan luas 1968 ha. Berdasarkan peta konservasi gumuk pasir Parangtritis yang dibuat oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantul bersama laboratorium Geospasial, zonasi pemanfaatan lahan gumuk pasir Parangtritis sesuai denganperuntukannya terdiri atas zona inti, zona penyangga, zona pemanfaatan tertentu, zona perikanan berkelanjutan, zona wisata alam dan budaya, dan zona wisata kuliner. Rencana pemetaan kawasan gumuk pasir dari Parangtritis Geomaritime Science Parktahun 2015menyebutkan bahwa kawasan gumuk pasir Parangtritis akan memiliki luas 413 ha, terdiri dari zona inti 141,15 ha, zona terbatas 95,3 ha, dan zona penunjang 176,6 ha.

Gumuk pasir Parangtritis Kabupaten Bantul DIYberada di bawah tekanan akibat kegiatan penambangan pasir ilegal, konversi lahan menjadi tambak udang, serta pembangunan bangunan-bangunan liar di lahan gumuk pasir. Kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi mengancam keberadaan dan kelestarian gumuk pasir. Berdasarkan data dari Parangtritis GeomaritimeScience Parkmenunjukkan bahwa kegiatan penambangan pasir ilegal telah berlangsung di zona inti.Pengerukan dan pengambilan pasir oleh para penambang ilegal menyebabkan volume pasir berkurang sehingga gumuk pasir akan rusak. Padahal kita ketahui bersama bahwa zona inti merupakan kawasan steril dari segala macam aktivitas, kecuali untuk kegiatan penelitian dan monitoring (berizin).Hal tersebut diperparah dengan munculnya tambak udang mulai tahun 2013, yang awalnya berada di luar kawasan gumuk pasir tetapi berkembang ke dalam wilayah gumuk pasir.Pembangunan tambak udang di kawasangumuk pasir akan merusak gumuk karena bukit pasir dikeruk untuk membuat kolam. Fakta tersebut diperkuat dengan foto udara Parangtritis Geomaritime Science Parkmenunjukkan bahwa tahun 2015 di kawasan gumuk pasir menunjukkan kawasan zona inti yang seharusnya seluas 141,15 ha hanya tersisa 30,78 ha (21,8%).Pemerintah setempat juga telah membuat pemetaan zonasi pemanfaatan di kawasan gumuk pasir Parangtritis yaitu meliputi zona inti, zona terbatas dan zona penunjang. Namun, di dalam realisasinya pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif, yaitu memberikan HGB (Hak Guna Bangunan) 30 tahun kepada Bupati Bantul dan ke Perseroan Terbatas, yang mencalonkan kawasan gumuk pasir sebagai kawasan wisata modern. Rencana pengembangan menjadi kawasan wisata modern perlu ditinjau ulang, karena berpotensi mengancam keberadaan gumuk pasir. Pembangunan kawasan wisata modern pasti akan diikuti dengan pembangunan bangunan dan fasilitas-fasilitasnya, dikhawatirkan akan mengokupasi lahan gumuk pasir. Seharusnya pemerintah dan para pemangku kebijakan mempertimbangkan serta mempertimbangkan zonasi pemanfaatan kawasan gumuk pasir.

Pembagian zonasi kawasan gumuk pasir dapat menjadi salah satu alternatif solusi dalam pengelolaan ekosistem gumuk pasir, namun dengan syarat harus disosialisikan secara masif kepada masyarakat, stakeholder, dan para pemegang kebijakan. Pembagian zonasi pemanfaatan kawasan gumuk pasir merupakan penerapan konsepMan and Biosphere(MAB), yang membagi area menjadi tiga zona yaitu inti, penyangga, dan transisi. Zona inti harus steril dari segala macam kegiatan, yangboleh dilakukan yaitu kegiatan monitoring atau penelitian dalam rangka monitoring. Zona penyangga diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan rekreasi namun terbatas. Zona penyangga diperbolehkan untuk kegiatan masyarakat, pendidikan dan wisata. Keberhasilan penerapan konsep MAB sangat tergantung dengan ketegasan pemerintah serta upaya sosialisasi secara masif kepada semua lapisan masyarakat.Namun, seiring berjalannya waktu permasalahan di ekosistem gumuk pasir terus muncul, tekanan terhadap ekosistem gumuk pasir semakin berkembang. Kebijakan mengenai zonasi pemanfaatan belum efektif dan berjalan maksimal sehingga diperlukan upaya lain dalam pengelolaan kawasan gumuk pasir Parangtritis. Solusi alternatif yang dapat ditawarkanadalah pengelolaan gumuk pasir Parangtritis melalui pendekatan ekosistem.Pendekatan ekosistem mempertimbangkan seluruh aspek spesies, habitat, interaksi dan peran serta manusia. Sehingga melalui pendekatan ekosistem tersebut akan menjamin keberadaan spesies diekosistem gumuk pasir, menjamin ekosistem gumuk pasir dapat menjalankan fungsinyamemberikan jasa-jasa ekosistem. Selain itu, interaksi antara makhluk hidup dan atau dengan parameter abiotiknya akan diperhatikan serta mempertimbangkan keberadaan masyarakat di sekitar kawasan gumuk pasir. Melalui pendekatan ekosistem tersebut diharapkan semua aspek akan dipertimbangkan untuk menuju satu tujuan yaitupengelolaan ekosistem gumuk pasir yang berkelanjutan.Penerapan pendekatan ekosistem membantu menyeimbangkan tiga tujuan yaitu konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan secara berkelanjutan, dan pembagian adil serta merata dari keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya genetik.Sehingga penerapan pendekatan ekosistem merupakan salah satu strategi untuk menerapkan pembangungan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Sehingga akan menjamin dan memastikan ekosistem akan menjalankan fungsinya memberikan jasa-jasa ekosistemuntukgenerasi sekarang dan yang akan datang. Untuk mengimplementasi pendekatan ekosistem memerlukanperencaanaan kebijakan (policy planning), perencanaan pengelolaan (operational management), dan perencanaan strategi (strategic planning).Perencanaan kebijakandiperlukan dengan menitikberatkan pada komitmen para pengambil kebijakan di tingkat propinsi dan kabupaten. Pemerintah Provinsi DIY dan Kabupaten Bantul harus berkomitmen terkait penerapan pendekatan ekosistem untuk pengelolaan gumuk pasir. Perencanaan kabijakan tentang pendekatan ekosistem untuk pengelolaan gumuk pasir harus disosialisasikan sampai ke tingkat paling bawah yaitu RT. Perencanaan kebijakan dapat disusun dengan melibatkan unsur masyarakat sekitar, akademisi, ahli, atau konsultan lingkungan. Perencanaan strategi menitikberatkan pada rumusan strategi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan pada rencana kebijakan. Perencanaan strategidapat dikeluarkan dalam bentuk Perda tentang pendekatan ekosistem untuk pengelolaan kawasan gumuk pasir. Perencanaan pengelolaan mencakup pada rencana aktivitas dan aksi yang lebih rinci termasuk di dalamnya aktivitas dengan masyarakat, rencana pengendalian, pemanfaatan dan penegakan aturan main yang telah ditetapkan dalam rencana strategi. Mekanisme monitoring berbasis masyarakat juga diperlukan untuk pengawasan.

 
 

Kalender Akademik

<<  April 2024  >>
 Se  Se  Ra  Ka  Ju  Sa  Mi 
  1  2  3  4  5  6  7
  8  91011121314
15161718192021
22232425262728
2930